Pelajar 14 Tahun di Ponorogo Tersangka Begal Payudara, Terancam 2 Tahun Penjara

Pelajar 14 Tahun di Ponorogo Tersangka Begal Payudara, Terancam 2 Tahun Penjara

Ini peringatan bagi anak gadis yang biasa main sendiri supaya berhati-hati dijalan. Tetap jaga penampilan hingga tidak membuat orang lain nafsu hingga berbuat aneh-aneh. Sebagaimana yang dialami dua pelajar asal Sambit Ponorogo RSW (18) dan ANR (15) pada hari Senen, 12 April 2021 sekira jam 16.00 wib mengalami tindakan pelecehan seksual yaitu di kremol atau diremas payudaranya oleh orang tidak dikenal ketika melintas di jalan kemuning Sambit Ponorogo. 

"Kita mendapat laporan soal pelecehan seksual terhadap pelajar asal Sambit. Kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap pelaku."ujar AKP Hendi Septiadi, Kasat Reskrim Polres Ponorogo ketika jumpa pers Rabu, 14/4.

Diketahui pelaku atau kini sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka karena sengaja merusak kesopanan dimuka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1e) KUHP. Sementara itu pelaku sendiri dengan inisial NDP (14) pelajar asal Sawoo Ponorogo.

"Tersangka tidak kita lakukan penahanan. Hanya wajib lapor ke satreskrim polres Ponorogo."jelas AKP Hendi Septiadi, Kasat Reskrim polres Ponorogo.

Sementara kronologis kejadian bermula ketika RSW dan sdri. ANR pada hari Senin tanggal 12 April 2021 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan baru kemuning, turut Desa Kemuning Kec. Sambit Kab Ponorogo, dengan cara saat terlapor NDP sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna putih No.Pol AE 4048 VM;  

saat sampai di jln. Desa Kemuning Kec. Sambit Terlapor yang berkendara dari arah timur ke barat berpapasan dengan 4 (empat) orang perempuan yang tidak di kenal sebelumnya sedang berboncengan beriringan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor berkendara dari arah barat ke timur, lalu tiba-tiba muncul nafsu Terlapor dan merasa terangsang dengan perempuan tersebut kemudian Terlapor putar balik kendaraannya dan mengejar serta memepet kedua motor tersebut.

Lalu saat posisi kendaraan Terlapor bersebelahan dengan kendaraan korban kemudian terlapor melakukan perbuatan cabul dengan cara memegang bagian luar payudara sebelah kanan perempuan yang dibonceng di posisi kendaraan yang di belakang yaitu sdr. RSW dengan menggunakan tangan kiri terlapor sambil tangan kanan terlapor berpegangan setir sepeda motornya.

Kemudian terlapor menuju ke arah kendaraan yang berada di bagian depan dan melakukan perbuatan cabul kembali yaitu memegang bagian luar payudara sebelah kanan perempuan yang dibonceng yaitu sdr. ANR dengan menggunakan tangan kiri Terlapor dan tangan kanannya tetap memegang setri kendaraannya, lalu setelah itu Terlapor kabur dan korban melaporkan masalah ini untuk di proses secara hukum yang berlaku.(Nang)

Posting Komentar

0 Komentar