Polsek Balong Polres Ponorogo Amankan Pelaku Pencurian

Polsek Balong Polres Ponorogo Amankan Pelaku Pencurian

 


PONOROGO - Kapolsek Balong AKP. Hariyanto,SH membenarkan pihaknya telah mengamankan satu pelaku pencurian ayam aduan setelah pelaku dikejar oleh pemilik ayam dan tertangkap. Pelaku adalah Par (63 thn).


Akp. Hariyanto menuturkan, awal mula aksi pencurian ayam aduan itu terjadi  Ju'mat (11 Juni 2021) sekira pukul 02.30 wib di dukuh Doyong rt 04 rw 02 Desa Ngampel Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo.


"Unit Reskrim Polsek Balong telah mengamankan pelaku pencurian hewan yaitu 2 ekor ayam jantan aduan jenis bangkok saigon dan 2 ekor ayam betina bangkok," tuturnya.


Kapolsek Balong menambahkan, pelaku adalah Par (63 thn) alamat Dukuh Blumbang Rt 03 Rw 03 desa Pangkal Kecamatan Sawoo Kabupaten Ponorogo.


"Korban pencurian Mujiono, (45 thn) Desa Doyong RT 04/02 Desa Ngampel Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo," jelasnya.


Barang bukti yang disita petugas, 2 ekor ayam jantan jenis bangkok saigon warna merah dan hitam, 2 ekor ayam betina jenis bangkok warna merah dan hitam, 1unit sepeda motor susuki shogun warna biru nomor AE 2981 TM, 1buah karung warna putih dan 1 buah korek gas.


Kronologis kejadian lanjut AKP. Hariyanto,  Jum' at tanggal 11 juni 2021 sekira jam 02.00 wib korban terbangun karena lampu mati.


Kemudian korban keluar rumah mendengar ada suara di dalam kandang ayamnya, kemudian korban melihat ternyata ada yang keluar dari kandang ayam dengan membawa karung melarikan diri ke arah Utara.


"Selanjutnya korban mengejarnya, namun tidak dapat selanjutnya korban mengajak bapaknya untuk mengejar orang tersebut dengan mengendarai sepeda motor," terangnya.


Dan akhirnya, setelah terjadi kejar kejaran orang tersebut dapat di tangkap di depan pondok Gontor 2 dengan.


"Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Balong bersama 4 ekor ayam yang telah di ambil dirumah korban," ucapnya.


Akibat kejadian itu korban mengalamami kerungian materiil Rp. 6.500.000 dan sekarang tersangka di titip di Rutan Polres Ponorogo.


"Hasil Riksa pelaku dan Gelar perkara,
 terhadap pelaku setelah dilakukan gelar perkara masuk unsur dalam pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP," pungkasnya.


(Arf32)

Posting Komentar

0 Komentar