PONOROGO, Polres Ponorogo menggelar Dialog Bersama Mahasiswa (DIAGRAM) di Aula Wengker Mapolres Ponorogo, Senin (14/02/2022).
Hadir dalam kegiatan itu, Kapolres Ponorogo AKBP Catur C. Wibowo, S.I.K., M.H. Kabag Ops Polres Ponorogo Kompol Dhanang Prasmoko SH, PJU Polres Ponorogo, Perwakilan mahasiswa Kab. Ponorogo (BEM Unmuh, BEM IAIN, PMII dan HMI).
Dalam menyampaikan Aspirasi, Ketua DEMA IAIN Ponorogo, Muis menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Polri atas penyelenggaraan kegiatan Dialog dengan Mahasiswa dan Polri.
"Tentang tindakan di Wadas, kami menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak-hak kemanusiaan dan perampasan ruang hidup masyarakat, " ucap Muis.
Kami, lanjut Muis, menuntut kepada Polri pembebasan warga wadas
"Kami juga menuntut Polri meminta maaf atas kejadian di Ds Wadas Kab Purworejo
Karena nilai kemanusian harus ditegakan," tambahnya.
Muis juga mengutuk keras atas kejadian di Ds Wadas dalam kegiatan agenda Pemerintah membangun Bendungan Bener di Ds Wadas.
Sementara Agus Mujiranto menyampaikan bahwa selaku PMII Ponorogo, juga menyikapi isu nasional terkait eksploitasi kekayaan alam di Desa Wadas.
PMII menyikapi kejadian di Ds Wadas dengan bentuk doa bersama dan belum akan aksi turun lapangan, senada dengan intruksi PB. PMII untuk melakukan kegiatan Diskusi dengan pemangku kepentingan di setiap daerah.
"PMII berharap adanya kolaborasi dengan Polres Ponorogo pada setiap menyikapi perkembangan isu nasional dan isu daerah kedepannya," tambahnya.
Agus juga menyampaikan pernyataan sikap kader PMII.
"Yang pertama mengecam keras tindakan aparat dan menghentikan proses hukum, kedua Menarik aparat dari desa wadas, ketiga penghentikan proses pembanguna Bendungan Bener dan Mendesak penghentikan eksploitasi alam oleh BBWS." Pungkasnya.
Sedangkan Vinisia selaku BEM Unmuh, juga menyampaikan aspirasi terkait BPNT yang tidak layak konsumsi.
"Dugaan ketidakseriusan pemerintah pada program bansos, " ucapnya.
Selain itu, Vinisia, menyebutkan atas nama hak asasi manusia yang tertuang dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM pada bagian keempat pasal 17 “setiap orang tanpa diskriminasi, dan berhak memperoleh keadilan.” "Tindakan dari aparat yang dilancarkan pada warga desa Wadas dinilai telah menyeleweng dari tugas pokok dan fungsi kepolisian. Oleh karena itu, kami aliansi ORMAWA Universitas Muhammadiyah Ponorogo memberikan pernyataan sikap kami diantaranya
Pertama mengecam seluruh kegiatan aparat yang melakukan tindakan intimidatif, represif dan konfrontatif yang menimbulkan ketakutan warga wadas, kedua Mendesak kepolisian dan aparat menghentikan penangkapan warga, tim kuasa hukum dan aktivis di Desa Wadas. Ketiga Mendesak seluruh aparat untuk meninggalkan Desa Wadas saat ini juga. Karna mengganggu aktivitas warga." Pungkasnya.
Sementara dari aspirasi yang disampaikan, Kapolres Ponorogo memutar video dan rekaman Polri atas fakta kejadian di Ds Wadas Kab Purworejo terkait Pembangunan Bendungan Bener.
"Kami mempersilahkan kepada seluruh rekan-rekan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi akan tetapi harus secara aturan yang berlaku harus sama sama di taati, " ucap AKBP Catur C. Wibowo.
Negara Indonesia, menurut Kapolres saat ini telah terbuka pada setiap informasi yang tersebar di masyarakat dan tidak ada hal yang ditutupi.
"Rekaman kegiatan terkait kejadian di desa wadas agar seluruh cerita dapat dimengerti secara nyata dan adanya provokasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab seperti berita yang tidak sesuai fakta dilapangan." Pungkas Kapolres Ponorogo.
(Humas)
0 Komentar