Anggota Polsek Sukorejo Tempel dan Sosialisasi Larangan Membuat Atau Menerbangkan Balon Udara , Serta Petasan

Anggota Polsek Sukorejo Tempel dan Sosialisasi Larangan Membuat Atau Menerbangkan Balon Udara , Serta Petasan

 


 PONOROGO - Upaya Polsek Sukorejo terkait larangan menerbangkan balon udara tanpa awak dan petasan yaitu dengan cara menempelkan atau menitipkan pesan melalui kepala desa di wilayah hukum Polsek Sukorejo.

Pemasangan atau penempelan himbauan stop membuat/ menerbangkan balon udara tanpa awak serta petasan di seluruh Balai Desa dan di tempat-tempat pelayanan publik wilayah hukum Polsek Sukorejo.

Kapolsek sukorejo IPTU Catur Juli Hernawan, S.H., M.H., saat di konfirmasi di tempat terpisah mengatakan, "Pemasangan atau penempelan himbauan di Balai Desa maupun di tempat tempat publik merupakan upaya dari Polsek Sukorejo terkait bahayanya balon udara tanpa awak yang di sertai petasan", ucap Kapolsek Sukorejo.

"Tidak hanya itu kami sudah jauh jauh hari melaksanakan sosialisasi kepada warga masyarakat maupun di sekolah, pondok yang berada di wilayah hukum Polsek Sukorejo", tambahnya.

"Saya berharap dengan adaya upaya kami dalam memberikan himbauan dan mensosialisasikan larangan menerbangkan balon udara tanpa awak dan petasan dapat menggugah seluruh elemen masyarakat bahwa balon udara tanpa awak dapat membahayakan dan bisa dijerat dengan pasal dan dipidanakan", imbuh Kapolsek Sukorejo.

"Pemasangan dan penempelan himbauan di saat bulan ramadhan dan menjelang Hari Raya Idhul fitri biasanya banyak masyarakat yang membuat dan menerbangkan balon udara dan petasan dengan upaya kami dalam meminimalisir har tersebut bisa mencegah korban jiwa maupun harta dari balon udara dan petasan", Pungkas Kapolsek Sukorejo.

Posting Komentar

0 Komentar